Selasa, 13 Desember 2011

SELAYANG PANDANG TENTANG KKKS "CERDAS" KEC. WANASARI KAB. BREBES


KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (K3S) 
"CERDAS" 
KECAMATAN WANASARI KABUPATEN BREBES
TAHUN 2011

A.    Latar Belakang
1.   Analisis Kebutuhan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut . Berdasarkan Undang-Undang tersebut, guru harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Strata I atau Diploma IV, memiliki pengalaman praktis di kelas tempat mengajar, menguasai empat kompetensi yaitu Paedagogik, Profesional, Kepribadian, dan Sosial .
Peningkatan mutu pendidikan, khususnya jenjang Sekolah Dasar telah menjadi komitmen Pemerintah yang harus diwujudkan secara nyata. Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya yaitu Guru dan Kepala Sekolah.  
Pemerintah telah dan terus mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependikian melalui berbagai program, antara lain :
a.       Peningkatan Mutu professional guru melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dalam forum KKG dan MGMP.
b.      Peningkatan mutu profesional Kepala Sekolah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan Kepala Sekolah serta pembinaan dalam forum KKKS dan MKKS.
c.       Peningkatan mutu professional Pengawas melalui pelatihan pengawas.
Namun demikian, hasilnya belum optimal dan memadai untuk pencapaian serta penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh kepala satuan pendidikan yaitu Kepala Sekolah harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Pengelolaan Nasional.
Salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan berbeda-beda dikarenaka a) Kwalifikasi pendidikan yang dimiliki kepala Sekolah belum semua berpendidikan S I.Sebagaimana di Kecamatan wanasari  dari 56 Kepala Sekolah,diantaranya :2 orang telah S 2, 52 orang telah S I,dan 2   lainnya masih D 2 serta lima kompetensi Kepala sekolah yang harus dimiliki masih belum memadai.Maka untuk itu perlu adanya satu wadah untuk untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Sekolah melalui KKKS.
KKKS merupakan kelompok kerja bagi kepala sekolah dasar, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata serta dapat mendukung secara optimum peningkatan kemampuan professional kepala sekolah dalam mengelola sekolah. Terkait hal tersebut Kepala Sekolah perlu adanya motivasi secara terus menerus untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu KKKS yang merupakan kelompok kerja Kepala Sekolah dipandang sangat strategis untuk meningkatkan mutu profesionalisme Kepala Sekolah
Mengingat betapa pentingnya program KKKS tersebut maka Kepala Sekolah Dasar meningkatkan kompetensi dan kinerja Kepala Sekolah melalui Program Bermutu (Better Education Through Management And Univarsal Taecher Upgrading) dengan harapkan dapat mengatasi masalah pendidikan.
2. Komitmen Kelompok Kerja terhadap Peningkatan Mutu Kepala Sekolah                                                                                                                  
Prinsip kerja KKKS yaitu KKKS  merupakan lembaga yang mandiri, tidak mempunyai struktur organisasi yang hirarkis, birokratik dan saling ketergantungan, tetapi merupakan wadah berkumpulnya kelompok kerja Kepala Sekolah.
Program kerjanya disusun dan dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, mempunyai visi dan misi yang strategis, serta inovatif terhadap upaya pengembangan mutu pendidikan.
Komitmen terhadap peningtkatan mutu adalah  meningkatkan mutu pembelajaran di dalam kelas dan meningkatkan mutu pendidikan , komitmen terhadap metode pembelajaran yang efektif meningkatkan kemampuan belajar siswa dan meningkatkan hasil ujian akhir siswa, dan komitmen terhadap adanya sistem yang mendukung pengembangan profesional.
Dengan adanya KKKS Program Bermutu yang berfungsi sebagai sarana meningkatkan profesionalisme maupun kompetensi para kepala sekolah akan berpengaruh positif bagi lepala sekolah dalam melaksanakan. Hal ini dapat berjalan dengan efektif dan lancar bila sarana dan prasarana memadai, mendapat dukungan dari pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Pengawas Sekolah, Komite Sekolah, Jajaran pendidikan lainnya, masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan serta pendanaan yang  cukup.

B.     Tujuan
Dari uraian di atas maka dapat diketahui tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan KKKS program bermutu antara lain :
  1. Secara Umum
Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas melalui pemberdayaan kapasitas KKKS
  1. Secara Khusus
1.      Memberi kesempatan kepada anggota KKKS untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
2.      Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi anggota KKKS.
3.      Memberdayakan dan membantu anggota KKKS dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah.
4.      Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota KKKS dalam mengembangkan profesionalitas guru.
5.      Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar didik.
6.      Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metode pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) di dalam kelas yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Membantu Kepala Sekolah untuk memperoleh angka Kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kwalifikasi akademik Kepala Sekolah, dan persiapan Kepala Sekolah dalam menghadapi proses sertifikasi.

C.    Sasaran
Sasaran kegiatan pelatihan model belajar bermutu sebagai berikut :
1.      Kepala Sekolah yang berjumlah 56 sekolah dasar yang terdiri dari :
v  Lima KKG regular dengan jumlah masing-masing KKG 8 Sekolah Dasar
2.      Sasaran Kegiatan adalah :
v  Meningkatnya pengembangan model pembelajaran.
v  Meningkatnya pengembangan media pembelajaran.
v  Terwujudnya pelatihan induksi guru.
v  Terwujudnya penilaian berbasis kelas.
v  Terwujudnya pelatihan MBS
v  Terselenggaranya Penilaian Kinerja Guru (PKG)
v  Terselenggaranya Pengembangan Keprofeian Berkelanjutan (PKB)
v  Terselenggaranya Case Study, Lesson study dan Kajian Teoritis.
v  Terwujudnya ICT/ PTK/PTS
v  Terselenggaranya Monev KKG.
v  Meningkatnya kompetensi KS/PS/Supervisi Klinis.
v  Terselenggaranya On-Service 5 gugus.
v  Terselenggaranya Studi Visit/ Best Practice.

D.    Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari KKKS Model Bermutu adalah.
1.      tersedianya kesempatan bagi anggota KKKS untuk saling bertukar pengalaman dan saling memberi umpan balik.
2.      terwujudnya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota KKKS salam mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi anggota KKKS.
3.      terwujudnya pemberdayaan anggota KKKS dan dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4.      terwujudnya perubahan perilaku anggota KKKS dalam meningkatkan pengetahuan, pokok kompetensi, dan kinerja.
5.      terwujudnya peningkatan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik yang ditandai dengan :
v  peserta didik belajar dengan aktif, ionovatif, kreatif, efektif, bermakna, dan menyenangkan;
v  guru menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan bahan ajar dan perkembangan kognitifm efektif, psikhomotor peserta didik;
v  hasil eveluasi belajar peserta didik merningkat dan sesuai dengan target ketuntasan belajar dan nilai yang disepakati oleh sekolah;
v  guru memberikan tugas dan umpan balik;
v  hasil karya peserta didik dan pemanfaatan lingkungan yang digunakan sebagai sumber belajar.

E.     Manfaat
1.    Bagi Peserta Didik
Keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran yang aktif, kreatif, bermakna dan menyenangkan
2.    Bagi Kepala Sekolah
v  Meningkatnya kompetensi dalam menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM) serta pengelolaan manajemen sekolah.
v  Melalui keikutsertaan kegiatan di KKKS dapat diajukan untuk memperoleh Pengakuan Pengakuan Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) bagi kepala sekolah yang akan meningkatkan kwalifikasi akademik ke jenjang S1/ DIV dengan ketentuan yang berlaku.
v  Melalui keikutsertaan kegiatan secara aktif dab terus menerus di KKKS dapat diajukan untuk memperoleh sejumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat sebagai salah satu bentuk peningkatan mutu Kepala Sekolah secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
v  Terhimpunnya dokumen portofolio yang dapat digunakan untuk kebutuhan peningkatan kwalifikasi akademik kepala sekolah ke jenjang S1/ DIV dan pengemabngan profesionalisme Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Bagi Sekolah
v  Adanya kaitan antara pendidikan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS dengan pembenahan pembelajaran di Sekolah.
v  Tersedianya Kepala Sekolah yang professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di Sekolah.
4.      Bagi KKKS
      Terwujudnya KKKS sebagai wadah komunikasi, pembinaan, peningkatan profesionalisme Kepala Sekolah yang terpercaya.
5.      Bagi Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten
      Tersedianya model pembinaan organisasi profesi Kepala Sekolah yang professional untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat propinsi dan kabupaten.
6.      Bagi Pemerintah
a.       Secara Nasional, Pemerintah memiliki Kepala Sekolah yang kompeten, professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
b.      Tertingkatnya mutu layanan pendidikan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
c.       Tertingkatnya mutu Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar